Avicena MAGZ Stikes AL ISLAM "Issu Kesehatan" : Bagaimana hukumnya apabila isteri (perempuan) yang dalam keadaan hamil atau sakit kemudian berobat ke dokter, dan kebetulan dokter tersebut laki-laki, dan di dalam pemeriksaan dokter tersebut memegang perut atau rahim atau tempat-tempat yang dilarang dilihat maupun dipegang kecuali oleh suaminya atau muhrim atau sesama perempuan. Mohon keterangannya mengenai hal ini menurut hukum Islam ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
nama;dedi wirawan sukmanadi
BalasHapusprodi: DIII AKAFARMA
NIM : 151163
maju terus AL ISLAM