· Mukadimah
Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam
melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah
air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat
Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk
menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab,
berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:
· Perawat dan Klien
1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin,
aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya,
adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada
mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika
diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
· Perawat dan Praktik
1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi
dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan
pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan
pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi
seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi
kepada orang lain
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik
profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional
· Perawat dan Masyarakat
1. Perawat mengemban tanggung jawab bersama
masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi
kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
· Perawat dan Teman Sejawat
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik
dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam
memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis
dan illegal.
· Perawat dan Profesi
1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan
standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan
pelayanan dan pendidikan keperawatan
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan
pengembangan profesi keperawatan
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya
profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi
terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
0 Response to "Kode Etik Perawat "
Posting Komentar